Berharap Bisa Kerja Lagi
SUBANG-Sebanyak 1200 korban pemutusan hubungan kerja (PHK) di Kabupaten Subang, meminta Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) untuk melakukan sinkronisasi data dan mengakses program Kartu Prakerja. Hal itu agar korban PKH bisa mendapatkan program yang digagas oleh Presiden RI Joko Widodo tersebut.
Salah satu korban PHK dari PT Youtex, Rina (33) menginginkan Disnakertrans agar bisa aktif untuk mengakses porgram kartu prakerja. Sehingga, dirinya sebagai korban PHK bisa mersakan manfaat dari program tersebut. “Kami ingin pihak Disnakertrans segera mengakomodir kami agar bisa mendapat program kartu prakerja,” kata Rina kepada Pasundan Ekspres, Senin (22/7).
Hal senada diungkapkan korban PHK lainnya, Yuli Damayanti (37). Ia mempertanyakan prorgam Presiden RI tersebut bisa berlaku bagi korban PHK di Jawa Barat. “Jika seandainya berlaku untu Jawa Barat, maka Subang juga bisa masuk dan korban PHK nya bisa mendapatkan Kartu prakerja tersebut. Karena itu akan sangat membantu kami untuk mendapatkan pelatihan agar bisa bekerja kembali,” ungkap Yuli.
Baca Juga:Sambut HUT RI, Pemcam Cipeundeuy Gelar Turnamen Voli antar DesaPelaku Usaha Kecil Berharap Bantuan Modal
Sementara itu Kepala Bidang Pembinaan dan Perlindungan pada Disnakertrans Subang, Agus Gunawan mengatakan program kartu prakerja itu bisa digunakan untuk korban PHK, agar mendapat pelatihan vokasi dalam meningkatkan keterampilannya. Sehingga korban PHK tersebut, bisa meningkatkan kemampuannya untuk bekal mencari pekerjaan lain. “Memang programnya seperti itu, namun sampai saat ini kita belum tahu regulasinya dari pemerintah pusat seperti apa. Disisi lain banyak korban PHK yang menanyakan hal itu,” kata Agus.
Dia menyebut ada 1200 korban PHK di tahun 2019. Untuk itu, pihaknya akan melakukan sinkornisasi data guna mengetahui jumlah korban PHK yang sudah bekerja kembali dan masih menganggur. “Mau tidak mau kartu prakerja ini harus diberikan kepada orang yang tepat dan jangan sampai salah sasaran,” ujarnya.
Lebih lanjut Agus menjelaskan jika seandainya regulasi kartu prakerja diserahkan kepada daerah masing-masing, maka pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan Balai Latihan Kerja (BLK) untuk menggelar program pelatihan kerja. Pasalnya, pada program kartu prakerja ini akan diberikan bagi korban PHK. “Kabarnya akan ada insentifnya juga,” pungkasnya. (ygo/sep)