KARAWANG-Belasan pengedar berhasil diringkus Satuan Narkoba Polres Karawang. Dari para pengedar, polisi menyita 25.165 butir obat-obatan terlarang, 284 gram sabu, dan 12 gram ganja siap edar.
Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Agus Susanto, SH., MM mengatakan, dari hasil sitaan polisi ini, diamankan 14 pengedar sabu dan ganja, dan empat tersangka pengedar obat-obatan terlarang. Sebagian besar, para tersangka mendapatkan narkoba dari bandar di luar Karawang.
“Rata-rata para pengedar berstatus sebagai karyawan atau buruh. Mereka mengedarkan ke rekan kerja atau tetangga yang sudah mereka kenal dengan tujuan agar aman saat menjalankan aksinya,” kata Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Agus Susanto, SH., MM.
Baca Juga:Diduga Melanggar Perda, PAN Minta PT. SS DievaluasiCustomer Gathering, PLN Ajak Pelanggan ke PJB Unit Pembangkit Cirata
Diungkapkan Agus, 25 ribu butir obat-obatan terlarang yang terdiri dari excimer dan tramadol itu diedarkan di Karawang, dan anak di bawah umur jadi salah satu konsumen pil haram ini.
“Ada (dijual) ke anak di bawah umur, tapi mereka bukan pelajar. Memang ada indikasi untuk obat-obatan (juga) dijual ke pelajar tapi masih kami pelajari,” terangnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, 14 pengedar narkotika jenis sabu terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati sesuai dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2. Empat tersangka lainnya terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.(aef/vry)