KARAWANG-BPJS Ketenagakerjaan Karawang menyerahkan santunan program jaminan sosial ketenagakerjaan ke pedagang bakso “Bakso Kohir” sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU) yang mendaftarkan diri dalam 2 program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
”Kami turut berduka cita atas kepergian almarhumah, semoga santunan ini bermanfaat untuk keluarga tercinta yang ditinggalkan almarhumah,” ungkap Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Agung Maryanto di sela simbolis penyerahan santunan, Kamis (18/7).
Santunan sebesar Rp24 juta diterima oleh Teguh Irianto sebagai ahli waris Almh Devi Lestari. Almarhumah mulai menjadi peserta pada bulan Mei 2019, dan meninggal di bulan yang sama setelah pendaftaran.
Baca Juga:Nasib Guru Honorer Prihatin, Beban Pekerjaan Tak Sebanding GajiMelawan Keraguan Hilirisari Tambang
“Setiap peserta yang meninggal dunia dalam masa kepesertaan, maka ahli warisnya akan menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp24 juta.” ungkap Agung.
Apabila peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan. “Almarhumah menjadi peserta Bukan Penerima Upah dengan iuran hanya sebesar Rp8.100/ bulan, dan sudah dilindungi dengan 2 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” Jelas Agung.
Dikatakan, program JKK melindungi peserta dari risiko Kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaannya termasuk pada saat pekerja/peserta berangkat dan pulang ke rumah. Jika terjadi risiko kecelakaan yang berhubungan dengan pekerjaannya, maka pembiayaan di rumah sakit akan dicover sampai sembuh sesuai dengan indikasi medis tanpa batasan biaya.(ddy/ded)