KARAWANG-Aktivis lingkungan di Kabupaten Karawang, yang tergabung dalam Forum Situdam Barugbug mendesak agar pemerintah menindak tegas sejumlah perusahaan yang telah mencemari sungai Ciherang dan sungai Cilamaya.
“Kami sudah mengantongi nama-nama perusahaan yang diduga kuat mencemari sungai Ciherang, sungai Cilamaya dan Bendungan Barugbug,” ujar juru bicara Forum Situdam Barugbug, Deni Pranta.
Dikatakan, perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan pencemaran dua sungai tersebut berlokasi di wilayah Kabupaten Purwakarta dan Kabupaten Subang.
Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan Santuni Penjual BaksoNasib Guru Honorer Prihatin, Beban Pekerjaan Tak Sebanding Gaji
Umumnya perusahaan yang melakukan pencemaran sungai Ciherang dan sungai Cilamaya itu ialah perusahaan yang memproduksi kertas dan sejenisnya.
Menurutnya, air sungai Ciherang dan sungai Cilamaya mengalir di antara tiga wilayah, yakni Purwakarta, Subang dan Karawang. Air yang mengalir di dua sungai tersebut bermuara di Bendungan Barugbug.
Dilihat dari fungsinya, air dari dua sungai itu diproyeksikan untuk mengairi areal sawah seluas sekitar 2.926 hektare. Tapi saat ini kondisi airnya tercemar limbah industri.
Saat kemarau, air sungai Ciherang dan sungai Cilamaya berwarna hitam pekat dan menimbulkan bau tak sedap. Kondisi itu sudah berlangsung lama, tanpa ada penanganan dari pemerintah daerah setempat.
“Lebih dari 14 tahun terjadi pencemaran sungai Ciherang dan sungai Cilamaya, termasuk Bendungan Barugbug,” katanya.
Selama sekitar 14 tahun, kata Deni, telah dilakukan pertemuan dengan pihak terkait. Inspeksi mendadak (sidak) para pejabat daerah hingga pejabat pemerintah pusat juga sudah dilakukan.
“Pertemuan dan sidak-sidak sudah sering dilakukan. Tapi tidak ada tindakan konkret. Sampai saat ini belum ada tindakan tegas dari pihak terkait atas pencemaran sungai itu,” katanya.
Baca Juga:Melawan Keraguan Hilirisari TambangKapolsek Sampaikan Pesan Kamtibmas, Ajak Warga Antisipasi Kriminalitas
Ia menambahkan, air merupakan sumber kehidupan bagi manusia dan mahluk hidup lainnya. Tapi selama 14 tahun, air sungai Ciherang dan Cilamaya terkesan dibiarkan tercemar limbah industri.
Atas hal tersebut para aktivis lingkungan didukung kalangan emak-emak akan menyampaikan adanya pencemaran sungai itu kepada Bupati Karawang, Bupati Purwakarta dan Bupati Subang.
Selain itu, juga akan disampaikan peristiwa pencemaran sungai juga akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat. (use/ded)