Mengenai PT. Subang Sejahtera, Wakil Ketua DPRD Subang Asep Hadian akan mengagendakan pemanggilan, untuk mengklarifikasi berkaitan perubahan akta tanpa mekansime RUPS dan juga melanggar aturan Perda tersebut. Asep Hadian sangat menyayangkan hal tersebut. “PT. SS selaku BUMD, segala sesuatunya yang berkaitan dengan kebijakannya harus dikonsultasikan terlebih dahulu ke DPRD Subang, tidak bisa perorangan. Maka dari itu, harus dievaluasi dan diklarifikasi,” katanya.(ygo/vry)
– PT Subang Sejahtera sebelumnya membidangi minyak dan gas dicabut Perda Nomor 9 tahun 2013, tentang Perseroan Terbatas Subang Energi Abadi (SEA). PT Subang Sejahtera tidak bisa membidangi minyak dan gas lagi.
– Diduga PT Subang Sejahtera telah membuat akte notaris yang menyatakan bidang usaha PT Subang Sejahtera adalah KLBI
– JIka PT Subang sejahtera tidak membidangi lagi minyak dan gas, maka bagaimana kelanjutan kepemilikan saham di PT Migas hulu Jawabarat ONWJ sebanyak 293 saham. Jika mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 37 tahun 2016, tentang ketentuan penawaran participacing interest 10 persen wilayah kerja minyak dan gas bumi.
– Laporan Keuangan PT Subang Sejahtera untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2015, 2016, 2017 dan 2018, laporan auditor independent tidak dapat menyatakan pendapat , karena tidak dapat memperoleh bukti audit yang cukup tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit.
Baca Juga:Customer Gathering, PLN Ajak Pelanggan ke PJB Unit Pembangkit CirataKPUD Tetapkan 45 Caleg DPRD Terpilih
– Kerugian perusahaan sampai pada tanggal 31 Desember 2018 adalah tercatat negatif, sejumlah Rp 2.628.386.460
– Laporan hasil pemeriksaan BPK RI tahun 2013, terdapat selisih dana penyertaan modal yang tidak dapat dipertanggungjawabakan direksi sebesar Rp 318.913.176, setoran ke Pemkab Rp1.825.000.000 dengan jumlah yang dipertanggungjawabkan Rp1.506.086.824.