“Kita kenakan pasal 363 ayat 1 KUHPidana,” tandasnya.
Sementara itu salah satu pelaku IS mengatakan dirinya baru kali ini melakukan aksi nya di Subang , sebelumnnya melakukan di kabupaten luar Subang. ” Baru kali ini di Subang,” tukasnya.(ygo/dan)
YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
BOBOL ATM: Kapolres Subang AKBP M. Joni bersama Satreskrim saat menyampaikan ekspos penangkapan pelaku pembobol ATM di Pemda Subang.