KARAWANG-Samsat bersama Polres Karawang, menggelar operasi tertib pajak kendaraan di bundaran jalan Ahmad Yani selama tiga hari dari tanggal 22 Juli sampai 24 Juli 2019. Hasilnya sekitar 35 persen kendaraan R2 dan R4 di Kabupaten Karawang menunggak pajak.
Kasie Samsat Kabupaten Karawang, Ayi Jaelani mengatakan, operasi tersebut sebagai salah satu upaya memberikan efek jera kepada wajib pajak yang belum disiplin dalam membayar pajak. Pasalnya dari potensi wajib pajak sekitar 830 ribu kendaraan R2 dan R4 yang ada di Karawang, sekitar 35 persen masih menunggak pajak.
“35 persen yang belum disiplin bayar pajak ini bukan berarti semuanya malas, ada juga yang kendaraan sudah rusak (tidak digunakan) tapi masih terdata sebagai wajib pajak di Samsat. Ada juga yang hilang tapi belum melapor. Tapi yang pasti kami terus upayakan untuk bisa mendisiplinkan yang 35% ini dalam membayar pajak,” ujarnya, di lokasi operasi, Rabu (24/7).
Baca Juga:Dilarang Gelar Kegiatan Workshop, HMI Laporkan UnsikaPemkab Berhasil Pertahankan Lahan Pasar Panorama Lembang
Dikatakan, dalam operasi ini pihaknya menyediakan Samsat keliling, agar wajib pajak yang kedapatan masih menunggak bisa langsung melakukan pembayaran di tempat. Namun bagi yang belum bisa melakukan pembayaran akan diminta untuk membuat surat peryataan.
“Selama dua hari kamu kumpulkan sekitar Rp70 juta pembayaran pajak kendaraan di tempat operasi. Sedangkan mereka yang membuat surat pernyataan diminta untuk segera datang ke kantor Samsat untuk melakukan kewajibannya sebagai wajib pajak dalam kurun waktu sesuai dengan pernyataan yang dibuat,” jelasnya.
Ditempat yang sama, Kanit Turjawali Satlantas Polres Karawang, Aipda Ali Idrus mengatakan, pengendara yang kedapatan belum membayar pajak langsung di arahkan untuk melakukan pembayaran di tempat kepada Samsat. “Jika sudah melakukan pembayaran pajak dan tidak ada pelanggaran lain, kami tidak kenakan sanksi tilang,” pungkasnya. (use/ded)