“Puskesmas ini juga termasuk PLKK. Sehingga diharapkan bilamana terjadi kecelakaan kerja maka mendapatkan pertolongan pertama di PPK 1 ini. Baru kemudian dibawa ke rumah sakit bila memang memerlukan perawatan lebih lanjut,” kata Didi.
Dirinya juga menjelaskan terkait layanan khusus BPJS-TK bagi penyuluh keagamaan, DKM, mau pun marbot masjid. “Mereka juga harus terdaftar sebagai peserta BPJS-TK. Karena, saat bekerja juga memiliki risiko yang sama. Dan hanya dengan iuran Rp16.200 sudah bisa ikut program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ucapnya.(add/vry)