Untuk memastikan aset Pemkab tidak bersengketa dengan pihak yang mengaku ahli waris, BPKD memiliki program sertifikasi aset. Hal itu juga ditandai dengan kerja sama atau MoU yang sudah terjalin dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung Barat. “Kita sudah menjalin kerja sama dengan BPN untuk menata aset kita agar tersertifikasi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sehingga sejumlah aset limpahan dari induk (Kabupaten Bandung) bisa dilengkapi dengan bukti sertifikat dari BPN,” pungkasnya.
Seperti diketahui, aset Pasar Panorama Lembang ini memiliki luas lahan total mencapai 21.843 meter persegi, digugat oleh ahli waris keluarga Adi Warta melalui Rudi Alamsjah. (sep)