Terlepas dari pro dan kontra terkait hak prerogratif sang kepala daerah tersebut, satu hal yang mesti dijadikan landasan dalam penentuan kebijakan tersebut adalah aspek kebutuhan. Dalam konteks ini, seorang kepala daerah seyogyanya mampu meyakinkan publik bahwa kebijakan yang dikeluarkannya benar – benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan dan kondisi saat itu. Adapun transparansi kebijakan menjadi modal dasar bagi siapa pun yang hendak mengeluarkan kebijakan terutama yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak. Untuk itu indikator maupun parameter terkait urgensi rotasi dan mutasi pejabat sebaiknya dipublikasikan guna menghindari berbagai prasangka kurang baik. Seorang kepala daerah hendaknya mampu meyakinkan publik bahwa kebijakan yang dikeluarkannya benar – benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan, bukan didasarkan atas kedekatan personal.
Adapun kebijakan sistem zonasi dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang telah diterapkan beberapa tahun lalu hendaknya dijadikan contoh oleh kepala daerah dalam menempatkan orang – orang terbaiknya. Sistem zonasi tidak mustahil diterapkan dalam kebijakan rotasi dan mutasi guru serta kepala sekolah dalam rangka mewujudkan efektivitas dan efisiensi. Artinya, guru serta kepala sekolah yang ditempatkan tak jauh dari tempat tinggalnya akan mampu bekerja secara maksimal dalam memberikan layanan pendidikan yang berkualitas kepada masyarakat.
Sayangnya, dalam proses rotasi dan mutasi pejabat strukturan serta kepala sekolah yang dilakukan beberapa waktu lalu, penulis belum melihat kesungguhan Bupati Subang dalam upaya mewujudkan layanan pendidikan yang berkualitas kepada masyarakat. Hal ini setidaknya dapat dilihat dari ketidakjelasan terkait kriteria yang ditetapkan oleh Bupati hingga seseorang pantas mendapatkan posisi barunya serta tempat kerja yang berbeda dari sebelumnya. Penulis belum melihat dengan jelas urgensi dari mutasi yang dilakukan. Apakah hal tersebut benar – benar ditujukan untuk pemerataan mutu pendidikan ataukah hanya sebatas kegiatan seremonial semata. Adapun rotasi jabatan struktural yang juga dilakukan juga terkesan tidak memiliki pijakan yang jelas, apakah seseorang dinaikkan jabatannya karena prestasinya pada posisi sebelumnya ataukah hanya didasarkan pada kedekatan personal semata. Hal – hal semacam ini tentunya perlu dijelaskan kepada publik agar tidak muncul prasangka kurang baik.