PURWAKARTA-EN (42), seorang perempuan warga Perum Bukit Soerya Residence, Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao, akhirnya diciduk Satreskrim Polres Purwakarta. Sebelumnya, EN dilaporkan oleh sejumlah nasabah koperasi karena diduga telah melakukan penipuan dan menggelapkan dana investor senilai hampir Rp1 miliar atau tepatnya Rp993.375.000.
Kapolres Purwakarta AKBP Matrius mengatakan, sejak tahun 1999, EN merupakan supervisor di salah satu perusahaan ternama di Purwakarta. Kemudian di tahun 2003 hingga 2019, EN menjadi vendor atau penyuplai barang elektronik di koperasi perusahaan tersebut.
Sejak tahun 2003 pula, EN mulai menarik atau menggalang investasi dari karyawan, pensiunan karyawan, dan di luar perusahaan dengan jumlah jutaan hingga ratusan juta per orang dari sekitar 70 orang investor.
Baca Juga:Disajikan di Dalam Kelapa Muda, Bakso Klamud Diburu Masyarakat SubangOptimalkan Pendidikan Bisnis, JNE Kolaborasi dengan ITB
“Hingga akhirnya usaha investasi EN ini mulai gali lobang tutup lobang dikarenakan adanya ketidakseimbangan antara pemasukan usaha vendor koperasi perusahaan dengan pemberian fee ke beberapa investor. Di mana beberapa investor diberikan keuntungan sebesar enam sampai delapan persen dari modal yang diinvestasikan. Padahal, keuntungan dari koperasi hanya sekitar empat persen,” kata Matrius kepada awak media di Aula Mako Polres Purwakarta, Jumat (26/7).
Dijelaskan Kapolres, EN melakukan upaya tambal sulam untuk menutup pengembalian modal dan bunga kepada para investor. “Uang dari investor tidak dijadikan modal usaha sesungguhnya, akan tetapi uang tersebut dibayarkan ke investor lainnya,” ujar Matrius.
Pelaku ditangkap beserta beberapa barang bukti. Di antaranya, 11 kartu ATM dan puluhan lembar transaksi atau rekening koran, serta satu buku anggaran dasar rumah tangga koperasi perusahaan.
“EN dijerat tindak pidana penipuan dan penggelapan pasal 372 dan atau 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara,” ucapnya.(add/vry)