PURWAKARTA– Kekosongan Jabatan Kepala Desa Cipinang akhirnya dilaksanakan Pemilihan Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 2019-2021, karena penjabat kepala desa sebelumnya mengundurkan diri mencalonkan anggota legislatif.
“Untuk melanjutkan roda pemerintahan desa Cipinang akhirnya hari ini dilaksanakan Pemilihan PAW kepala desa Cipinang periode 2019-2021” ungkap Nanang Asmara plt Kades Cipinang.
Menurutnya, pelaksanaan PAW Pilkades Cipinang ini berdasarkan hasil musyawarah Bamusdes, tokoh masyarakat dan semua unsur dan disepakati sejumlah 88 orang yang mendapatkan hak pilih.
“Awalnya total hak sura sejumlah 93 dan setelah dirinci dan yg berhak mendapatkan hak suara sejumlah 88. Karena 3 orang LPM, 1 perangkat desa, dan kades dicabut hak suaranya khawatir memihak kepada salah satu calon” jelasnya.
Baca Juga:Diskusi Mahasiswa Jilid #3 Siapkan Langkah Kajian Bersama untuk Problem di SubangPembangunan Gerai IKEA di Bandung Barat Selesai Akhir Tahun 2020
Adapun yang mendapatkan hak suara, lanjutnya, bedasarkan hasil musyawarah diantaranya, Tokoh Perempuan, Okoh Agama, Tokoh Pemuda, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Pendidik.
“Siapapun nanti yang terpilih kami berharap PAW Kades Cipinang mampu menjalankan roda pemerintahan, transparansi anggaran, membangkitkan kesejahteraan masyarakat, dan sayang pada masyarakat” harapnya.
Diakhir penghitungan, akhirnya Wawan Juanda selaku calon PAW kades Cipinang no urut 1 memperoleh 49 suara, Rokayah no urut 2 memperoleh 33 suara dan Unang Sunarya no urut 3 memperoleh 6 suara. Dan kades terpilih nanti akan dilaksanakan pelantikan pada Senin 29 Juli dan Sertijab pada Selasa 30 Juli. (mas/cup)