“Sudah dilakukan pembayaran dengan cara dua tahap 50 persen dan 50 persen di tahun 2016. Padahal pekerjaan sudah dilaksanakan sejak tahun 2015 dan bukan pekerjaan multiyears,” tuturnya.
Tim ahli lalu melakukan observasi dan analisa. Berdasarkan analisa, diperoleh selisih harga sebesar Rp 2.479.458.453 yang merupakan kerugian negara dalam pekerjaan tersebut. “Kasus ini sedang dalam tahap penyidikan dan pendalaman,” pungkasnya. (use/ded)