PADALARANG-Bidang Pendapatan Pajak pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) diusulkan untuk menjadi dinas baru. Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) KBB, Sunarya Erawan di Ngamprah, belum lama ini.
Menurutnya, Pemkab Bandung Barat sudah seharusnya memilki dinas khusus menangani sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebab dengan begitu, PAD yang dihasilkan bisa terkelola dengan baik. “Itu sangat rasional dan supaya pemerintah daerah juga bisa lebih fokus mengelola PAD dengan baik. Termasuk pemda juga bisa fokus memaksimalkan PAD di Bandung Barat,” kata Sunarya.
Dari ususlan tersebut, lanjut dia, satu bidang di OPD (organisasi perangkat daerah) BPKD dianggap bisa dipecah dan dibentuk menjadi dinas baru. Usulun itu agar ada dinas yang khusus menangani Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga:Sensus Aset Ditargetkan Rampung Tahun IniPemandu Lagu Dapat Penyuluhan Gerakan Anti Narkoba
“Menurut hemåt saya, bidang pendapatan pajak daerah itu sudah bisa ditingkatkan menjadi dinas. Karena jika melihat dari segi PAD, sekarang ini sudah cukup signifikan dengan pendapatan yang mencapai di atas Rp 500 miliar,” ungkapnya.
Pria yang juga politisi senior Golkar ini mengatakan, KBB yang memiliki potensi sangat besar sehingga sumber PAD baru bisa digali dengan baik dan maksimal. “PAD ini harus terus digali sehingga bisa memunculkan sumber-sumber pendapatan baru. Makanya ususlan dinas baru ini begitu penting,” ujarnya.
Sunarya menambahkan, bahwa ususlan pembuntukan dinas baru tersebut diharpakan mendapatkan respon positif dari Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna. Sehingg terkait pembentukan Perda, kata dia, itu bisa langsung datang dari inisiatif eksekutif.
“Yang jelas, terkait ususlan dinas baru ini, saya harapkan Pak Bupati menyambut dengan baik. Mudah-mudahan saja usulan ini bisa diterima dengan baik,” ucap Sunarya yang juga terpilih kembali menjadi Anggota DPRD KBB periode 2019-2024.
Seperti diketahui, PAD KBB pada 2019 ditarget mencapai Rp581 miliar. Target itu didominasi dari sektor pajak hotel, restoran, dan obyek wisata di Kawasan Bandung Utara (KBU). Adapun beberapa item pajak yang potensial seperti pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, mineral bukan batuan dan logam, parkir, air tanah, bumi dan bangunan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk pajak BPHTB PBB, kontribusi terbesar berada di kawasan padat penduduk dan lokasi yang memiliki nilai jual tinggi. (sep)