KARAWANG-Wakil Bupati Karawang, Ahmad Zamakhsyari menegaskan agar setiap perusahaan di Kabupaten Karawang bisa bersikap adil di dalam sistem rekrutmen penerimaan tenaga kerja.
“Apabila orang luar Karawang 40% atau 50%, maka orang Karawang juga harus 50%. Tidak semuanya harus orang Karawang. Ini salah satu sikap adil yang saya minta kepada perusahaan atau industri yang ada di kawasan dan zona industri,” ujar pria yang akrab disapa Jimmy, saat kesempatan menghadiri kegiatan Halal Bihalal Asosiasi HRD-GA Karawang dan Deklarasi Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK), di Resto Dewi Air Jalan Interchange Karawang Barat, Sabtu (27/7)
Jimmy mengaku sering masuk ke perhotelan seperti Hotel Grand Citra, Resinda Hotel dan Novotel, namun ia tidak pernah menemukan orang Karawang yang menjadi karyawan hotel tersebut.
Baca Juga:Belajar Demokrasi, Warga Perum Ekamas Permai Gelar Pemilihan RWDPRD Desak Pegawai PDAM Diberhentikan
“Saya akui di Karawang memang belum ada tenaga kerja yang handal untuk perhotelan. Tetapi, bukan berarti orang Karawang tidak bisa handal. Ini juga menjadi tanggungjawab teman-teman HRD-GA untuk menjadikan masyarakat Karawang menjadi handal dan bertanggungjawab,” katanya.
Melalui kesempatan ini, Jimmy juga meminta seluruh perusahaan yang ada di Kawasan Industri dan Zona Industri agar masuk menjadi anggota APINDO.
“Saya bingung kalau ada perusahaan yang tidak mau menjadi anggota APINDO, dasanya darimana?. Maka, saya minta semua perusahaan bergabunglah dengan APINDO, karena ini adalah asosiasi resmi untuk kepentingan antara Pemkab Karawang dengan pengusaha yang ada di Kabupaten Karawang, dan di tengah-tengahnya ada masyarakat,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Asosiasi HRD-GA Karawang juga mendeklarasikan Gerakan Nasional Indonesia Kompeten (GNIK). Ketua Deklarator GNIK Karawang, Yunus Triyonggo mengatakan, gerakan ini sebagai bentuk kesadaran perusahaan, khususnya para pimpinan perusahaan yang tergabung di Asosiasi HRD/GA mendukung adanya kebijakan pemerintah, melalui Kementerian Tenaga Kerja yang nantinya bakal mewajibkan setiap praktisi HRD-GA harus memiliki kemampuan yang bersertifikat.
“Targetnya tahun 2021 semua praktisi HRD-GA yang ada di setiap perusahaan harus sudah bersertifikasi. Hal ini sebagai bentuk upaya meningkatkan daya saing kita di dunia industri dalam menghadapi jaman globalisasi,” kata Yunus.