PURWAKARTA-Sekjen PCNU Kabupaten Purwakarta H Saparudin S.Fil, MM.Pd menyayangkan adanya sekelompok orang yang membawa dan membentangkan diduga bendera ormas terlarang HTI, pada acara istighosah dan dzikir akbar yang dihadiri Muspida Kabupaten Purwakarta di Masjid Agung Baing Yusuf, Jumat (27/7) lalu.
“Bagaimana bisa ada sekelompok orang yang dengan bebasnya membawa dan membentangkan bendera yang digunakan sebagai simbol organisasi terlarang HTI. Kami tidak mempermasalahkan lafadznya, tapi benderanya sebagai simbol yang kerap digunakan organisasi terlarang di Indonesia. Mereka selalu berlindung di belakang lafadz tauhid demi menutupi gerakan anti-NKRI,” kata Saparudin kepada koran ini saat ditemui di Purwakarta, Ahad (28/7).
Bahkan, sambungnya, bendera berukuran besar itu dengan bebasnya dibentangkan dan dipertontonkan di hadapan ratusan orang yang hadir, namun tidak ada satu pun aparat yang bertindak.
Baca Juga:600 Mahasiswa Unpas KKN di Bojong, Bersama Masyarakat Kembangkan PendidikanPolisi Sisir Penjual Miras Oplosan, Sita 1.264 Botol Berbagai Merek
“Ini bukan hanya persoalan bendera saja, tetapi juga menyangkut integritas bangsa. Sudah jelas (ormas HTI) itu terlarang dan berbahaya, mengapa ini seolah malah difasilitasi,” ujarnya.
Saparudin menambahkan, apa pun alasan pengibaran bendera tersebut, tetap saja akan berkaitan dengan simbol ormas HTI yang sudah dibubarkan dan dinyatakan terlarang di Indonesia.
“Saya mewakili PCNU Purwakarta meminta aparat mengusut tuntas insiden pembentangan diduga bendera HTI ini,” ucapnya.(add/vry)