Dirinya juga tidak memungkiri adanya konflik atau saling klaim dengan pihak yang mengaku dari ahli waris soal status tanah di beberapa titik di Kabupaten Bandung Barat. Sehingga melalui program baru ini akan terlihat juga mana aset yang belum tersertifikasi dan mana aset yang masih bersengketa atau dalam proses hukum dengan pihak yang mengaku dari ahli waris. “Kalau ada lahan pemkab diklaim jadi lahan milik ahli waris, tentu kita lakukan upaya hukum seperti menempuh ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” kata dia.
Dia menambahkan, untuk memastikan aset Pemkab tidak bersengketa dengan pihak yang mengaku ahli waris, BPKD juga memiliki program sertifikasi aset. Hal itu juga ditandai dengan kerja sama atau MoU yang sudah terjalin dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung Barat. “Kita sudah menjalin kerja sama dengan BPN untuk menata aset kita agar tersertifikasi sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Sehingga sejumlah aset limpahan dari induk (Kabupaten Bandung) bisa dilengkapi dengan bukti sertifikat dari BPN,” terangnya.
Seperti diketahui, jenis aset terbagi dua bagian yakni benda bergerak dan tidak bergerak. Untuk aset tidak bergerak meliputi, tanah, bangunan gedung, jalan, jembatan, instalasi jaringan. Sementara aset bergerak terdiri dari mesin, kendaraan, peralatan (alat berat, alat angkutan, alat bengkel, alat pertanian, alat kantor dan rumah tangga). (sep)