PURWAKARTA-Tiga desa pada tiga kecamatan menggelar Musyawarah Desa Pemilihan Antar Waktu (PAW) kepala desa secara serentak, Minggu (28/7). Ketiga desa tersebut, antara lain, Desa Cipinang Kecamatan Cibatu, Desa Kertajaya Kecamatan Pasawahan dan Desa Gunung Hejo Kecamatan Darangdan.
Kabid Pemdes DPMPD Kabupaten Purwakarta, Agung Muttaqien kepada Pasundan ekspres membenarkan tiga desa menggelar PAW. Agung mengimbau agar seluruh Kades yang terpilih dalam PAW, segera melaksanakan tugas untuk melayani masyarakat dan menjalankan program sesuai ketentuan. Ia juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Musyawarah Desa PAW, sehingga bisa berjalan aman, tertib dan lancar.
“Bagi yang terpilih, tidak terlalu bereuforia berlebihan atas kemenangannya, dan untuk calon yang kalah diharapkan tetap legowo menerima dengan lapang dada serta saling mendukung. Bagi yang terpilih, kami minta pergunakan anggaran dari pemerintah sebaik mungkin dan selalu terbuka kepada masyarakat,” kata dia.
Baca Juga:Hari Anak Nasional, Siloam Hospitals Apresiasi Anak BangsaPCNU Minta Usut Pembentangan Diduga Bendera HTI
Musyawarah Desa PAW di Desa Cipinang diikuti oleh tiga calon yaitu Wawan Juanda, Rokayah dan Unang Sunarya. Dari hasil rekapitulasi suara pada PAW tersebut dimenangkan oleh; Wawan Juanda, dengan perolehan 49 suara.
Sementara, untuk Desa Kertajaya Kecamatan Pasawahan ada dua calon yang bertarung dalam suksesi tersebut. Antara lain, Engkos Kosasih dan Suhendi. Perebutan kursi Kades itu dimenangkan oleh Engkos Kosasih dengan perolehan 90 suara. Sedangkan Desa Gunung Hejo Kecamatan Darangdan, PAW Kades dihadiri 143 dari 146 pemilih yang berasal dari 7 ketokohan. Antara lain, dari tokoh perempuan, tokoh agama, pemuda, masyrakat, tokoh pendidikan atau guru yang berdomisili di desa setempat, perangkat desa dan tokoh kelembagaan. Dede Ladok terpilih sebagai Kades Gunung Hejo dengan perolehan 93 suara, mengalahkan dua pesaingnya yaitu Uwes Gandaputra dan Heru Getih.
Seiring berakhirnya masa jabatan 83 kepala desa di wilayah Kabupaten Purwakarta pada Agustus 2019. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) setempat akan menugaskan pejabat sementara (Pjs) pada tiap desa tersebut.
“Untuk mengisi jabatan kepala desa yang kosong tersebut maka Pemkab Purwakarta akan mengangkat Pjs. Hal tersebut dilakukan agar pelayanan terhadap masyarakat tidak terganggu,” ujar Kepala DPMPD Kabupaten Purwakarta, Pandadinata, belum lama ini.