Menurutnya, 83 jabatan kades yang kosong pelaksanakaan pemilihan kepala desanya baru mungkin akan digelar pada tahun 2020 melalui Pilkades serentak. Kemudian, untuk mengangkat Pjs, kades yang habis masa jabatan berdasarkan perundangan-undangan harus seorang PNS yang bertugas di kecamatan ataupun di kabupaten.
Saat ini, lanjut Panda, pihaknya telah menerima daftar nama yang akan diajukan sebagai Pjs Kepala Desa. Keputusan Pjs kades ini hak preogratif Bupati, masa jabatan Pjs kades berakhir setelah ada kades definitif.(dyt/vry)