“Kami sangat menyayangkan sekali kami ingin Pemkab Subang konsentrasi tangani hal ini,” tandasnya.
Dijelaskan Kukun pernikahan siri dan juga kawin kontrak tersebut imbas nya akan mengarah kepada anak hasil dari buah pernikahan tersebut yang nantinya tidak akan ada keabsahan dalam admistrasi kependudukan.
“Pastinya berdampak kepada anak nya, nah kita akan gelar sosialiasi juga ke desa- desa terutama daerah yang melakukan kawin kontrak atau nikah siri,” pungkasnya. (ygo/dan)