Dalam mengurus IPPT, Bartholomeus mendapat pesan bahwa Bupati Neneng agar izin diajukan secara bertahap. Bartholomeus menyanggupi dan menjanjikan uang untuk pengurusan izin tersebut.
Pada Mei 2017, Bupati Bekasi Neneng menandatangani Keputusan Bupati tentang IPPT dengan luas sekitar 846.356 meter persegi untuk pembangunan komersial area (apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, sekolah, hotel, perumahan dan perkantoran) kepada PT. Lippo Cikarang, Tbk.
“Untuk merealisasikan janji pemberian suap sebelumnya, atas persetujuan tersangka BTO, pegawai PT. Lippo Cikarang, Tbk pada divisi land acquisition and permitmengambil uang dari pihak PT. Lippo Cikarang, Tbk dan BT0 di helipad PT. Lippo Cikarang, Tbk dengan jumlah total Rp10,5 miliar,” ungkap Saut.
Baca Juga:Alat Ukur Takaran Ditera Ulang, Pedagang Sempat Tegang DisidangPersonel Sat Res Narkoba Dites Urine Mendadak
Setelah itu, uang diberikan pada Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin melalui orang kepercayaannya dalam beberapa tahap. Bartholomeus diduga menyetujui setidaknya 5 kali pemberian tersebut kepada Bupati Neneng, baik dalam bentuk dolar AS dan rupiah dengan total Rp10,5 miliar.
Atas perbuatannya melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang. Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 iuncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ka-l KUHP.
Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Perkara ini berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan 9 orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta. Kesembilan orang tersebut sudah divonis yakni mantan Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin divonis 6 tahun penjara, mantan Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin divonis 4,5 tahun penjara, mantan Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati divonis 4,5 tahun penjara, mantan Bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor divonis 4,5 tahun penjara.