Selanjutnya mantan Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili divonis 4,5 tahun penjara, mantan Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro divonis 3,5 tahun penjara, mantan Henry Jasmen P Sitohan divonis 3 tahun penjara, mantan Fitradjaja Purnama divonis 1,5 tahun penjara dan mantan Taryudi divonis 1,5 tahun penjara.
Penerimaan oleh Neneng Hasanah Yasin dan atau pejabat lain di pemerintahan Kabupaten Bekasi terkait enam aspek yang cukup sistematis untuk mempengaruhi kewenangan DPRD Kabupaten Bekasi (selengkapnya lihat grafis).
Terkait keterlibatan Iwa, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, setelah Raperda RDTR Kabupaten Bekasi disetujui oleh DPRD Bekasi dan dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk dilakukan pembahasan. Namun Raperda tidak segera dibahas oleh POKJA Badan Koordinasi Penataan ruang Daerah (BKPRD) sedangkan dokumen pendukung sudah diberikan. “Didapatkan informasi bahwa agar RDTR diproses Neneng Rahmi Diani harus bertemu dengan tersangka IWK selaku Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat,” tambah Saut.
Baca Juga:Alat Ukur Takaran Ditera Ulang, Pedagang Sempat Tegang DisidangPersonel Sat Res Narkoba Dites Urine Mendadak
Neneng Rahmi kemudian mendapatkan informasi bahwa Iwa Karniwa meminta uang Rpl miliar untuk penyelesaian proses RDTR di provinsi. Permintaan tersebut diteruskan pada salah satu karyawan PT. Lippo Cikarang dan direspons bahwa uang akan disiapkan. Beberapa waktu kemudian pihak Lippo menyerahkan uang pada Neneng Rahmi pada sekitar Desember 2017 dalam dua tahap.
“Neneng Rhami melalui perantara menyerahkan uang pada tersangka IWK dengan total Rp900 juta terkait dengan pengurusan RDTR di Provinsi Jawa Barat,” ungkap Saut.
Atas perbuatannya Iwa Karniwa diduga melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (riz/ful/fin)