Mendagri: Pergantian Tunggu Inkrah
JAKARTA-Kasus suap yang melilit Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Iwa Karniwa bikin repot semua pihak. Tak terkeculi Ridwan Kamil selaku Gubernur setempat. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga harus segera membantu agar roda pemerintahan di tanah Pasundan ini berjalan normal.
“Ya, saya sudah oke. Segera ditetapkan Plh. Dan semalam Gubernur Jabar (Ridwan Kamil) kontak saya. Meminta izin untuk mem-plh-kan Sekda Jabar agar tidak terganggu kegiatan sekda sehari-hari dalam rangka membantu Gubernur. Khusus untuk sodara Iwa untuk berkonsentrasi terhadap masalah penyidikan yang ada,” terang Tjahjo, di Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin (30/7).
Menurut Mendagri, langkah Ridwan Kamil sudah tepat. Menyikapi kondisi yang ada. Dan Kemendagri tentu memberikan rekomendasi itu. “Ya, izin ini kita berikan karena itu kewenangan Gubernur Jabar. Plh ini, akan bertugas hingga persoalan hukum Iwa Karniwa selesai,” terangnya.
Baca Juga:Kodam III/Siliwangi Simulasi Siaga Penanggulangan BencanaCamat Dorong Desa Maksimalkan Siskeudes, Bantu Jalankan Pemerintahan dan Kontrol Keuangan
“Saya mengizinkan. Silakan itu kewenangan Pak Gubernur untuk menunjuk plh-nya siapa stafnya (staf Iwa) yang di eselon II yang ada supaya tidak mengganggu kegiatan sehari-hari di Pemprov Jabar,” imbuhnya.
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan untuk penggantian Iwa Karniwa, tetap akan menanti putusan hukum tetap (inkrah). “Aturannya sama dengan kepala daerah (yang mengalami kasus serupa, red). Maka kita ikuti,” ujar Tjahjo.
Terpisah, Ridwan Kamil mengaku Pemprov Jabar tidak terganggu dengan penetapan Iwa Karniwa sebagai tersangka suap perizinan proyek Meikarta. “Kami pastikan penyelenggaraan pemerintahan tidak terganggu karena sistem birokrasi pemerintah di Jabar punya sistem yang sudah diantisipasi,” kata Ridwan.
Menurut dia untuk sementara waktu pekerjaan administratif yang menjadi kewajiban Iwa sebagai sekda dapat didelegasikan ke Asisten Pemerintahan, Daud Ahmad. Pihaknya juga mengaku telah berkoordinasi dengan Kemendagri. “Kami konsultasikan juga ke Kemedagri, ada aturan yang harus dipatuhi terkait pemberhentian atau pemberhentian sementara seorang ASN yang mempunyai implikasi permasalahan hukum,” terang Kang Emil-sapaan akrab Ridwan Kamil.
Sebelumnya, Kang Emil pun segera mengambil langkah pascapenetapan Iwa Kurniwa. Salah satunya mengklarifikasi langsung ke pihak terkait. “Nanti, nanti saya akan tanyakan langsung kepada yang bersangkutan (Iwa Kurniwa, red) dengan situasi hukumnya,” kata pria yang akrab disapa Emil itu, Senin (29/7).