Emil mengaku sudah mendengar informasi penetapan tersangka Iwa oleh KPK. Saya akan dalami lagi informasi itu secara valid. Ya kalau tidak ada halangan bisa besok pagi (sudah dapat informasi),” imbuhnya.
Sementara itu, hingga kini masih belum ada keterangan langsung dari Iwa terkait statusnya yang kini menjadi tersangka. Berdasarkan pengakuan satpam di rumah dinasnya yang berada di Jalan Aria Jipang, Kota Bandung, saat ini Iwa tidak ada di lokasi.
Terpisah, pengamat Hukum Ilmu Pemerintahan Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengusulkan agar Pemprov Jabar segera menetapkan pengganti posisi Sekda Jawa Barat terkait ditetapkannya Iwa Karniwa sebagai tersangka dalam pengembangan kasus suap izin proyek Meikarta. “Peran sekda penting betul dalam menentukan APBD. Kalau ada penahanan maka besok lusa gubernur harus menerbitkan plh atau plt untuk sementara,” kata Asep Warlan.
Baca Juga:Kodam III/Siliwangi Simulasi Siaga Penanggulangan BencanaCamat Dorong Desa Maksimalkan Siskeudes, Bantu Jalankan Pemerintahan dan Kontrol Keuangan
Asep mengatakan apabila seorang sekda ditetapkan menjadi tersangka oleh penegak hukum maka harus diberhentikan sementara dan posisinya digantikan oleh pelaksana tugas (plt) atau pelaksana harian (plh) yang merupakan pejabat eselon dua. “Bisa oleh staf ahli, oleh asisten, untuk sementara sampai dengan nanti inkrah. Kalau sudah dibawa ke pengadilan, berproses bisa panjang begitu. Nah kalau sudah jadi terdakwa, nantinya diajukannya untuk bisa jadi diberhentikan dengan tetap,” kata Asep.
Dia mencontohkan pentingnya sekda definitif ada di Pemkot Bandung saat Yossi Irianto yang menjabat sebagai Sekda Kota Bandung maju dalam pilkada. Pemkot Bandung sempat mengalami masalah dalam menentukan APBD karena tidak ada sekda definitif. “Untuk menentukan APBD dibutuhkan seorang sekda definitif karena sekda itu sebagai Ketua TAPD (tim anggaran pemerintah daerah),” kata dia.
Sebelumnya, Iwa Karniwa ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Senin (29/7) dalam pengembangan kasus suap perizinan Meikarta. Untuk diketahui, Iwa diduga menerima aliran suap dari proyek Meikarta sebesar Rp900 juta terkait dengan pengurusan rencana detail tata ruang (RDTR) di Jabar.
Iwa Karniwa diduga melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.