KARAWANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang sudah memiliki program pelayanan online untuk pelayanan pembuatan data kependudukan. Namun, program yang dinilai sangat baik ini masih sepi peminat.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Karawang, Yudi Yudiawan mengatakan, pendaftar data kependudukan baik akte maupun KK melalui online hanya sekitar 50 orang. Berbanding terbalik dengan masyarakat yang datang langsung ke kantor Disdukcapil untuk mengurus data kependudukan melalui program one day service.
“Pendaftar online per hari 50 pendaftar. Persyaratan semua di online. Datang tinggal cetak. Tapi masih lebih banyak yg datang langsung,” ujar Yudi saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (30/7).
Baca Juga:Umbara Minta Tingkatkan Keamanan Pilkades SerentakKekeringan, 6 Kecamatan di KBB Kesulitan Air Bersih
Dijelaskan, melalui program one day service pihaknya dapat mengoptimalkan pelayanan hingga 350 KK dan 250 Akta kelahiran per hari. Namun jika pemohon yang datang lebih dari itu, maka tidak akan bisa dilayani di hari yang sama. “Kalau daftarnya sudah mencapai batas maksimal, kita tutup. Layani dulu yang sudah daftar agar bisa selesai satu hari,” katanya.
Ditempat terpisah, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Indriyani mengatakan, minimnya minat masyarakat menggunakan pelayanan kependudukan secara online kemungkinan dipengaruhi dua faktor. Faktor pertama adalah minimnya sosialisasi. “Sosialisasi nya harus lebih ditingkatkan lagi. Manfaatkan informasi publik dengan memasang banner di setiap sarana informasi umum. Siarkan di radio dan lain-lain,” kata politisi NasDem tersebut.
Faktor lainnya, lanjut Indri, kemungkinan ada rasa kurang puas dari masyarakat yang menggunakan sistem pelayanan online. Misalkan kurang responsif nya pelayanan. “Mungkin kalau lewat WhatsApp dibalesnya lama, sehingga ada rasa kurang puas. Hal ini juga perlu di evaluasi,” katanya.
Indri menambahkan, pihaknya juga mengetahui adanya studi banding Disdukcapil Karawang ke Banyuwangi tentang pelayanan publik. Dimana, di sana sudah ada Mall Terpadu Pelayanan Publik. “Kita lihat nanti perencanaan kegiatan 2020. Suport anggaran dan SDM sangat penting untuk mengaplikasikan hasil studi banding tersebut” katanya.
Ia menambahkan, untuk regulasi Kota Pangkal Perjuangan sudah memiliki cukup regulasi. Sudah ada perda keterbukaan informasi publik serta Perda administrasi kependudukan sudm. “Tinggal pengaplikasian saja,” pungkasnya.(use/ded)