Potensi kerawanan lainnya yang tidak boleh diabaikan kata Wandiana, tentang identitas penduduk. Mereka yang berhak memberikan suara dalam Pilkades tersebut adalah yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau minimal telah melakukan perekaman KTP elektronik.
“Yang boleh mengeluarkan surat keterangan bahwa warga sudah melakukan perekaman hanyalah Disdukcasip (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil), sebagai penyelenggara Catatan Sipil. Jadi desa atau kecamatan tidak berhak mengeluarkannya,” jelasnya.
Untuk mengantisipasi kerawanan tersebut kata Wandiana, pihaknya meminta agar para camat dan kades harus melakukan pendataan sejak awal. Pendataannya mulai dari sekarang hingga ditetapkan jadi daftar pemilih tetap (DPT). Karena kalau sudah jadi DPT, maka jumlah suara sudah terkunci tidak bisa lagi ada penambahan hak pilih.
Baca Juga:Kekeringan, 6 Kecamatan di KBB Kesulitan Air BersihBupati Minta Warga Buang Sampah ke Bak
Ia juga menyatakan, yang tidak kalah pentingnya untuk antisipasi kerawanan konflik adalah independensi dan kepiawaian panitia dalam mengatask berbagai persoalan.”Saya minta panitia tetap berpegang teguh pada Perbup (Peraturan Bupati) No 35 tahun 2019. Jangan ke luar dari itu,” pungkasnya. (rls/sep)