KALIJATI-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Subang menyelenggarakan bimbingan teknis (Bimtek) peningkatan pelayanan administrasi kependudukan untuk Kasie Pemerintahan Desa dan Pos KB se-Kecamatan Dawuan dan Kalijati di Aula Kecamatan Kalijati, Selasa (30/7).
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil, Achmad Fauzi mengatakan bimtek tersebut merupakan implementasi dari usulan saat Musrenbang oleh dua kecamatan tersebut. Hal itu dilakukan untuk peningkatan pelayanan administrasi kependudukan.
“Ini merupakan kegiatan yang sudah diajukan dalam Musrenbang oleh dua kecamatan yang mengikuti Bimtek hari ini. Sebenarnya ada kecematan lain untuk wilayah Subang Selatan yang juga akan melaksanakan Bimtek besok (hari ini-red), jadi tidak serta merta Disduk melaksanakan Bimtek. Kaena ini implementasi dari apa yang mereka rencanakan dalam Musrenbang,” jelasnya.
Baca Juga:Hasil Lobi Ruhimat di Jakarta: Bantuan Infrastruktur hingga 5.400 Jaringan GasPemkab Akan Terbitkan Perbup Tanam Padi
Tujuan dari peningkatan pelayanan administrasi penduduk itu sendiri, Achamd, adalah untuk memutakhirkan data masyarakat. Seharusnya masyarakat dianjurkan untuk dengan cepat memutahirkan data kependudukannya paling lama lima tahun sekali.
Pasalnya dengan berbagai pertimbangan pada masyarakat, mungkin waktunya terbatas dan lain sebagainya. Akhirnya melalui peningkatan pelayanan ini, nantinya petugas yang akan turun menjemput bola serrta untuk memperbarui data kependudukan.
“Paling lama itu masyarakat sebetulnya harus memperbarui data kependudukannya lima tahun sekali, karena mungkin saja anaknya ada yang sudah lulus sekolah, kemudian di KK masih tertulis kelas 1 SD. Hal-hal sepele seperti itu harus segera diperbarui, jangan dibiarkan lama masih menggunakan data yang salah. Sasaran kami untuk sekarang maksimal bagi masyarakat yang sejak tahun 2007 tidak memperbarui data kependudukannya di Kecamatan Dawuan dan Kalijati,” tambahnya.
Pada Bimtek tersebu, akan ada penyampaian beberapa materi yaitu mengenai persiapan pelayanan keliling dan penelitian data penduduk melalui KTP Electronic. Adapun untuk capaian akhir yaitu penerbitan data kependudukan yang terbaru, baik itu KK, Akte, maupun KTP el.
Disinggung soal ketersediaan blanko KTP el, Achmad menjelaskan jika blanko tersedia, namun jumlahnya masih terbatas. Dalam satu hari, Disdukcapil hanya mengeluarkan Blanko 500 buah untuk se-Kabupaten Subang.
“Kami kan mengikuti aturan dari Kemendagri, setiap hari untuk satu kabupaten hanya boleh menerbitkan 500 blanko KTP el. Itu juga diprioritaskan untuk yang belum pernah memiliki KTP el sama sekali, jadi kalau yang perbaikan itu pasti diprioritas kedua setelah yang belum punya sama sekali sudah terpenuhi. Dalam satu UPTD Disduk se Kabupaten Subang, paling banyak hanya 50 blanko saja setiap harinya,” pungkasnya. (idr/sep)