Ditemui terpisah, Sekretaris Umum MUI Purwakarta Dr Yusep Solihudien M.Ag menyebutkan, MUI Purwakarta telah menerbitkan Surat Rekomendasi yang ditujukan kepada Kapolres Purwakarta.
Rekomendasi tersebut, sambungnya, memuat tujuh poin penting, di antaranya pada poin keempat menyebutkan, berdasarkan ijtima ulama ke-VI Komisi Fatwa MUI 7-9 Mei Tahun 2018 tentang Menjaga Eksistensi Negara dan Kewajiban Bela Negara, maka MUI Purwakarta menolak dengan tegas segala ormas atau golongan yang bertujuan akan mengganti Pancasila, UUD 45, dan NKRI.
Kemudian pada poin kelima, berdasarkan PP Pengganti UU No. 2/2017 yang mengubah UU No. 17/2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, dan berdasarkan SK Kemenkum HAM No. AHU-30. AH.01.08/2017 tentang pencabutan keputusan Menkum HAM No. AHU 0028.60.10.2014 status badan hukum HTI secara resmi telah dibubarkan oleh pemerintah.
Baca Juga:Perbaikan Jalan Perbatasan Kurang DiperhatikanSejumlah Pemdes Gamang Pungut Retribusi Petani Cengkih
“Maka MUI Purwakarta mendukung sepenuhnya pembubaran HTI dan menolak keras keberadaan HTI di Kabupaten Purwakarta. MUI juga mendorong pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan pendekatan hukum seluas-luasnya jika terdapat adanya indikasi pelanggaran hukum dalam mengekspose atribut bendera pada Jumat (26/7) lalu,” kata Yusep.
Lebih lanjut Yusep menambahkan, semoga semua pihak diberikan Nur Ilahi, hidayah dan taufik. “Sehingga senantiasa mewujudkan perdamaian dalam menguatkan ukhuwah islamiah dan ukhuwah wathoniah untuk mewujudkan NKRI yang kita cintai menjadi lebih baik,” ucapnya.(add/man)