SUBANG-Sebanyak 245 Kepala Desa mengikuti bimbingan teknis (Bimtek) tentang penggunaan bantuan alokasi dana desa tahun anggaran 2019 di Dayangsumbi Hall Sariater Hotel & Resort Ciater Subang, Rabu (31/7). Hal itu dilakukan dalam rangka pencegahan agar para Kepala Desa tidak terlibat korpusi dana desa.
Pada bimtek yang digelar oleh Dinas Pemerintahan Desa (Dispemdes) Subang itu, hadir sebagai narasumber utama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang Pramono Mulyo SH. Mhum, Kasi intel Kejari Subang, dan Inspektorat Daerah (Irda).
Kejari Subang Pramono Mulyo mengatakan dalam bimtek ini para Kepala Desa dituntut harus memahami dan mengetahui secara detail peruntukan dana desa untuk pembangunan desanya. Sehingga tidak terjadi penyelewengan terhaap dana desa tersebut. “Dalam bintek ini, kami berikan pemaparan penggunaan dana desa yang bersifat pencegahan. Jadi jangan sampai kepala desa melakukan penyalahgunaan wewenang sehingga terlibat dalam korupsi,” kata Pramono.
Baca Juga:14 Tahun Tercemar Limbah, DPRD Diminta Bentuk PansusBupati Minta Didoakan Jemaah Haji
Dia menjelaskan peran Kejaksaan dalam hal ini tak lain dalam rangka pencegahan di dalam setiap pelaksanaan anggaran yang ada di desa. Sehingga setiap kepala desa dapat mengawasi jajaranya dalam melaksanakan kegiatan-kegiatana yang terkait dengan dana desa. “Ya pasti pencegahan yang utama, ketika tidak bisa di cegah ya ditindak,” tegasnya
Sementara itu, Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dispemdes Subang, Dadan Wiyana mengatakan bimtek ini dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman agar para kepala desa tidak tersandung kasus hukum, seperti yang terjadi terhadap Kepala Desa Compreng. Sehingga para kepala desa harus betul-betul memhamai setiap materi dalam bimtek tersebut. “Pemahaman ini harus di implementasikan kepada kepala desa, jangan sampai seperti kepala desa yang harus berakhir di penjara,” kata Dadan.
Selain itu, dalam bimtek ini para kepala desa diberikan pemahaman tentang adminsitrasi, managemen dan materi lainnya. Ini sebagai langkah dan upaya agar dana desa tidak di selewengkan. “Kepala desa harus memahami bahwa dana desa itu diperuntukan untuk membangun desa bukan untuk membangun dirinya sendiri,” ujarnya.
Lebih lanjut Dadan menjelaskan untuk pencairan dana desa tahun 2019 ini, sudah memasuki tahap 2. Agar diketahui masyarakat, para kepala desa diimbau memasang spanduk penggunaan dana desa tersebut. “Kami himbau mereka juga pasang spanduk sebagai transparansi penggunaan dana desa,” ujarnya.