Sementara itu, Wakil Bupati Subang yang di dampingi oleh Kadis Pemdes Subang mengatakan bahwa kegiatan tersebut sangat penting di ikuti oleh seluruh kepala desa se-Kabupaten Subang, karena mengenai alokasi dana desa. Salah satu dari alokasi dana desa diantaranya pengentasan kemiskinan dan dana Desa untuk Pemerataan Pembangunan. (ygo/rls/sep)
Yang paling terpenting prioritas penggunaan dana desa diantaranya:
1. Penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa
2. Penggunaan dana desa harus dapat digunakan untuk membiayai pelaksanaan program dan kegiatan prioritas yang bersifat lintas bidang;
Baca Juga:14 Tahun Tercemar Limbah, DPRD Diminta Bentuk PansusBupati Minta Didoakan Jemaah Haji
3. Penggunaan dana desa harus dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat desa berupa peningkatan kualitas hidup, peningkatan kesejahteraan dan penanggulangan kemiskinan, serta peningkatan pelayanan publik di tingkat desa;
4. Penggunaan dana desa tidak hanya pada program yang bersifat pembangunan fisik saja melainkan juga peningkatan kualitas SDM atau sumber daya manusia yang berada di desa;
5. Penggunaan dana desa harus dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa seperti pengadaan pembanguan, hingga pengembangan serta pemeliharaan harta sarana dan prasarana untuk memenuhi kebutuhan seperti transportasi, energi, dan beberapa manfaat kebutuhan lainnya;
6. Dana desa harus dapat meningkatkan pelayanan publik di tingkat desa terutama berupa kegiatan di bidang kesehatan.
7. Penggunaan dana desa seperti Program Pembangunan Sarana Olahraga Desa serta peningkatan SDM yaitu Program Kegiatan Padat Karya termasuk penanganan masalah kemiskinan dan juga pengangguran di desa dengan menciptakan lapangan kerja baru, harus diputuskan melalui musyawarah desa.