SUBANG-Sebanyak 70.000 lebih kepesertaan warga Subang dalam BPJS Kesehatan terpaksa dinonatifkan. Dinas Sosial segera lakukan verifikasi faktual (verfal) ke masyarakat.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Subang Heri Zakariya mengatakan, di Subang sendiri ada sekitar 70.000 warga subag yang masuk kepesertaan BPJS Kesehatan Subang dinonaktifkan. Hal tersebut dikarenakan dampak dari pusat. “Berdasarkan data yang ada di BPJS Kesehatan Subang, ada 70.076 warga Subang yang dinonaktifkan BPJS Kesehatannya dan diganti 47.000 warga,” katanya.
Heri berharap, pihak pemerintah daerah agar bisa menanggulangi masalah ini. Seperti , jika 70.076 warga tersebut, ada warga yang tidak mampu bisa ditanggung pemerintah daerah untuk pembayaran preminya. Jika warga tersebut bekerja, maka pemerintah bisa mengimbau ke perusahaan agar membayar premi pekerjanya. Jika warga tersebut orang mampu, maka diarahkan ke peserta mandiri. “Tiga langkah itu, sebenarnya yang bisa dilakukan pemerintah daerah, untuk meminimalisir 70.076 warga Subang yang dinonaktifkan Kepesertaan BPJS Kesehatannya,” ujarnya.
Baca Juga:Kerajinan Membuat Kramik Khas Plered Masuk Kurikulum MA AlmuthoharDR KH Abun Bunyamin MA Deklarasikan Antihoax
Mengenai peserta BPJS Kesehatan di Subang, Heri menjelaskan, ada 100.000, namun tingkat kesadaran membayar preminya yang masih kurang bagus, seperti menunggak dan lainnya. Pembayaran premi tersebut, jika warga tersebut ingin mengaktifkan lagi BPJS Kesehatannya, maka tinggal membayar tunggakan BPJS Kesehatan. “Ada 100 ribuan warga yang ikut kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri, namun itu tadi, pembayaran preminya kurang bagus,” terangnya.
Kepala Dinas Sosial H Rahmat Eppendi mengatakan, 70 ribuan warga subang terebut adalah masyarakat yang diluar Basis Data Terpadu (BDT). Dari jumlah tersebut, sekitar 47.000 sudah di take over dari warga yang masuk ke BDT, yang tidak memiliki Kartu Indonesia Sejahtera (KIS). Adapun 23 ribu lainnya, Dinsos akan melakukan verfal agar data BDT bisa diupdate kembali. “Ya kami mendapatkan informasi seperti itu, pihak dinsos akan membantu untuk melakukan verfal terhadap 70.000 warga yang masuk peserta BPJS Kesehatan yang dinonaktifkan,” katanya.
Bansos (Bantuan Sosial) dari pemerintah pusat, kata Rahmat, harus berbasis BDT Kemensos. Baik itu, Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) APBN, seperti KIS dan JKN. Dari tahun 2017, Dinsos sudah memberikan instruksi kepada kepala desa untuk warga di desa yang masuk ke BDT untuk diverifikasi. Apakah warga tersebut sudah mampu, masih mampu, atau sudah meninggal. Adapun ada juga desa-desa yang tidak merespons instruksi tersebut, sehingga data BDT juga tidak sesuai dengan di lapangan.