“Kemensos sudah memberikan pernyataan, bahwasanya jika ada warga yang masuk ke BDT wajib hukumnya untuk mendapatkan Bansos, termasuk PBI JK. Nah, dari 70.000 warga yang BPJS Kesehatannya dinonaktifkan tersebut, merupakan warga yang tidak terdaftar ke BDT dan sudah tidak mengakses BPJS Kesehatan selama 2 tahun,” terangnya.
Dijelaskan Rahmat, pihaknya juga sudah mengirim surat edaran kepada camat-camat di Subang, agar melakukan verifikasi terhadap 70.000 warga yang Bpjs Kesehatannya dinonaktifkan. Ketika 70 warga tersebut layak masuk ke BDT, maka camat langsung usulkan ke Dinsos dengan dilengkapi dengan berita acara musyawarah desa. “Jika warga tersebut kondisi ekonominya mampu, maka jangan dimasukan ke BDT,” tegasnya.
Verfal dilakukan dalam setahun sebanyak 2 kali. Update tentang kondisi mayarakat mampu dan tidak mampu di bulan Januari dan Juli. “Intinya dengan permasalahan ini, kita terus melakukan verfal dalam setahun ada 2 kali,” tandasnya.(ygo/vry)