KARAWANG-Rencana kerjasama antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) dan PT Organics Bali untuk pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jalupang dinilai cukup rumit. Oleh sebab itu, DLHK Karawang harus berkonsultasi dengan beberapa instansi di pemerintah pusat.
“Prosedur MoU Jalupang itu agak rumit, kita harus konsultasi ke Kementrian. Kita akan ikuti prosedurnya, tapi mohon untuk dipermudah,” ujar Sekretaris DLHK Kabupaten Karawang, Rosmalia Dewi, Kamis (1/8) di kantornya.
Dewi berharap, MoU tersebut dapat segera dilakukan agar secepatnya juga solusi yang saat ini ada dapat dijalankan. Sebab, pasca dilakukan MoU pihak ketiga juga akan membutuhkan waktu untuk melakukan pembangunan infrastruktur.
Baca Juga:Pusdiklat Passus Bangun Fasilitas Latihan Pertempuran KotaJelang HUT RI, Pemcam Kalijati Siapkan Paskibraka
“Mereka (PT. Organics Bali) penggunaan lahan di sana (Jalupang) sewa. Karena lahan dari luar merupakan lahan TP2D. Jadi tidak memungkinkan menggunakan lahan dari luar,” kata Rosmalia.
Dijelaskan, dalam pengelolaan oleh pihak ketiga nantinya, tidak semua biaya diserahkan kepada PT. Organics Bali. Biaya operasional untuk pengangkutan sampah tetap akan dibebankan kepada APBD. “Mereka hanya mendaur ulang saja sampai menjadi prodak. Semua biaya yang timbul untuk pengelolaan oleh mereka,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini solusi yang ditawarkan oleh PT. Organics Bali merupakan yang paling efisien. Sebab, meski banyak tawaran lain yang diterima DLHK, namun tetap membutuhkan anggaran yang tidak sedikit yang harus dikeluarkan pemerintah daerah. “Tawaran dari yang lain tetap harus menggunakan Anggaran dari Pemda,” pungkasnya. (use/ded)