Sementara itu, Enung warga Desa Bojong Timur, salah seorang calon peserta sidang Isbat mengaku, dia terpaksa harus mendaftarkan dirinya nikah massal. Pasalnya, tuntutan dua anaknya, hasil nikah bawah tangan yang membutuhkan akta nikah orang tuanya untuk persyaratan pembuatan akta lahir anak anaknya.
“Ini harus kita lakukan demi dua anak kami hasil pernikahan bawah tangan. Sebab ternyata, di sekolahpun mereka diminta akta lahir. Salah satu persyaratanya harus ada akta nikah orang tua,” tutur Enung lirih.
Ditanya apakah nanti bersedia jika usai sidang Isbat, pasangan nikah massal itu berpakaian pengantin lagi lalu duduk dikursi pelaminan lagi ?
Baca Juga:22 Izin Perumahan Tidak DirekomendasiDisdamkar PB Distribusikan Air Bersih, 61.000 Liter di 6 Kecamatan
Mendapati pertanyaan tersebut, Enung dan sejumlah pasutri lain, mengaku agak sungkan.
“Aduh, malu pak. Kita pasutri jadul zaman dulu, masa meski dipamer-pamer segala,” sergah para Pasutri.(dyt/vry)