PURWAKARTA-Tercatat ada sebanyak 16.349 peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) di Kabupaten Purwakarta yang dinonaktifkan.
Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Purwakarta Adiwan Qodar mengatakan, hal tersebut berdasarkan Peraturan Kemensos Nomor 79 Tahun 2019 Tentang Penonaktikfan dan Perubahan Data PBI Jaminan Kesehatan Tahun 2019.
“Untuk peserta Penerima Bantuan Iuran yang dari pusat (PBI APBN) memang ada hasil validasi terbaru dari Kementerian Sosial, di mana dari hasil validasi tersebut terdapat peserta yang sudah tidak memenuhi persyaratan. Khusus di Purwakarta jumlahnya tak banyak, dan langsung diganti peserta yang memenuhi syarat,” kata Adiwan kepada koran ini, Rabu (7/8).
Baca Juga:Latar Akademik Calon Ketua Dewan Harus MumpuniJelang Idul Adha, Pemkab Lombakan Kreasi Bungkus Daging Kurban
Dijelaskannya, di Kabupaten Purwakarta ada 16.349 peserta BPJS Kesehatan PBI yang tidak lagi memenuhi syarat. Namun, sambung dia, langsung diganti dengan 14.896 peserta aktif baru.
“Kami di Purwakarta sudah rapat dengan semua stakeholder, di antaranya Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan OPD terkait lainnya, agar tidak ada kendala. Karena peserta yang tidak masuk persyaratan PBI APBN tersebut, menurut Pemda direkomendasikan untuk masuk yang PBI APBD maka bisa dialihkan,” katanya.
Adiwan menambahkan, untuk sementara, pengguna BPJS Kesehatan PBI APBN yang baru jika hendak berobat, dapat menggunakan KTP elektroniknya.
“Jadi jika ada masyarakat Purwakarta yang kartu BPJS Kesehatan PBI APBN nya nonaktif bisa langsung datang ke Kantor BPJS Kesehatan Kabupaten Purwakarta, atau Dinas Sosial Kabupaten Purwakarta untuk dijelaskan solusinya,” ucapnya.(add/vry)