SUBANG-Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Subang, mengimbau warga bijak dalam memilih pembiayaan teknologi financial techonlogy (Fintech). Pasalnya, Fintech saat ini menjadi viral, dimana debitur yang meminjam merasa diteror dengan cara penagihan si penagih, yang bisa mengkloning daftar telpon hingga mengancam.
Kepala Seksi Pengembangan Ekosistem e-Goverment Diskomimfo Kabupaten Subang Siska Subangkit S.Ap. MT mengatakan, jika diperhatikan di Subang banyak yang mengeluhkan adanya Pinjaman online (Pinjol). Diskominfo Subang sendiri belum ke taraf wewenang untuk mengatur Pinjol tersebut. Meski demikian, Pinjol ada dua tipe, yaitu yang legal dan juga ada yang ilegal. Pinjol yang legal terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK),
Sedangkan yang ilegal tidak terdaftar. “Nah, yang menggurita sekarang ini adalah pinjol yang tidak terdaftar di OJK,” ujarnya.
Mengenai fintech, Siska menjelaskan, pihaknya mendapatkan keluhan mengenai adanya pinjol yang tidak terdafat di OJK. Mulai dari menagih dengan mengancam akan menyebarkan data, menghubungi orang terdekat bahkan rekan kerja dan lainnya. Pihaknya tidak bisa apa-apa, dikarenakan biasanya pinjol yang tidak terdaftar OJK, bisa mengkloning daftar telpon si peminjam. “Aplikasi Pinjol yang tidak terdaftar di OJK, bisa mengkloning daftar telpon si peminjam, sehingga jika peminjam tidak bisa membayar tagihannya si pemberi pinjaman akan membuat malu peminjam, dengan menghubungi teman, keluarga peminjam,” terangnya.
Baca Juga:Cetak Digitalpreuneur, Smartfren Sasar Milenial STIE WikaraPolusi Udara Batalkan Jamran, Panitia Sepakat Scouting Skill
Pinjol yang tidak terdaftar di OJK, kata dia, kebanyakan memancing warga untuk meminjam lewat aplikasi SMS dan juga facebook. Ketika sudah warga terpancing, suku bunga yang tinggi. Pinjol ilegal bunganya tidak ada batas dan cenderung berlipat-lipat, ketika si peminjam tersebut telat membayar tagihannya. “Ada Pinjol yang legal lewat aplikasi playstore dan sudah terdaftar di OJK, itu mencantumkan sukubunga dan juga penaghihannya. Tidak sama dengan pinjol yang ilegal,” tuturnya.
Pihaknya mengingatkan kepada warga Subang, jika ada penagih dengan cara mengancam, maka peminjam juga bisa melaporkannya ke pihak kepolisian. Pasalnya, sudah melakukan pengancaman dan pencemaran nama baik. “Langsung laporkan saja, jika sudah ada pencemaran dan juga pengancaman,” tegasnya.