Pihaknya mengimbau kepada warga Subang agar berhati-hati jika mau melakukan pinjaman secara online. Harus dipastikan dulu perusahaan pinjol tersebut apakah sudah terdaftar di OJK atau belum. Caranya, dengan mengklik sikapiuangmu.OJK. Nanti akan muncul Fintech yang sudah terdaftar di OJK, jika memang warga terpaksa meminjam uang dipinjol maka harus dilihat kebutuhannya. Jangan karena untuk kebutuhan konsumtif semata melakukan pinjaman. Lunasi cicilan tagihan tepat waktu dan perhatikan suku bunga pinjol tersebut. “Intinya jika tidak mendesak sekali, jangan melakukan pinjaman seperti itu,” imbuhnya.
Sementara itu warga Gang Rasidi Subang, Yanto (34) mengaku terjebak dengan pinjol. Awalnya ada di aplikasi facebook. Dikarenakan membutuhkan dana, maka dirinya meminjam dana Rp1 juta. Setelah berjalannya waktu, pinjaman makin membengkak dan dirinya tidak sanggup membayar. Akhirnya si penagih menghubungi kerabat dan juga teman-temannya yang ada di ponsel dirinya. “Modal KTP dan e- formulir yang harus di isi. Dana langsung ditransfer. Ketika telat bayar, nagihnya sampai mengancam.” Tandasnya.(ygo/vry)