SUBANG-Anggota DPRD Subang yang terpilih di Pileg April 2019 akan dilantik 3 September mendatang. Secara otomatis, hari itu merupakan terakhir masa jabatan anggota DPRD yang gagal terpilih kembali.
Saat ini Sekretariat DPRD (Sekwan) sudah melakukan persiapan pelantikan. Setelah sebelumnya digelar pleno oleh KPUD Kabupaten Subang untuk menetapkan 50 anggota DPRD terpilih untuk periode 2019-2024.
Sekwan sudah melakukan pengusulan SK yang tidak terpilih dan terpilih dari Gubernur Jabar. “Minimal H-3 SK itu sudah dipegang. Sepaket, yang terpilih dan yang tidak terpilih. Akan dilakukan pelantikan di wilayah administratif Pemkab Subang. Untuk tempat kita akomodir berbagai masukan dari masyarakat,” tutur Sekretaris DPRD Ujang Sutrisna, Senin (12/8).
Baca Juga:Gubernur Jabar Dukung UMMA Indonesia sebagai Inovasi dalam Kehidupan BeragamaKemendagri Apresiasi APBD Jawa Barat yang Futuristik
Setelah habis masa jabatan, lanjut Ujang yang akrab disapa Ucok, anggota dewan yang tidak terpilih masih menerima gaji terakhir di bulan September. Ditambah tunjangan kehormatan sebesar 6 kali tunjangan representatif. Besar tunjangan representatif sebesar Rp1,8 juta. Sedangkan anggota DPRD yang terpilih akan menerima gaji sekitar Rp30 jutaan tiap bulan.
Dikatakan Ucok, para anggota DPRD yang terpilih sekarang sudah dihubungi oleh Sekretariat DPRD untuk mempersiapkan pelantikan. Selain itu, akan banyak pihak yang diundang, mulai dari keluarga anggota DPRD, Forkopinda, tokoh masyarakat dan para kepala desa.
“Rencana semua kepala desa juga akan diundang. Biar mereka tahu wakil rakyat daerahnya. Mungkin yang berbeda itu. Kami mohon dukungan masyarakat Subang agar semua lancar. Kontestasi politik sudah selesai, tidak ada lagi sengketa dengan telah dipleno-kannya oleh KPU,” pungkas Ucok.(man)