PURWADADI-Pemerintah Desa (Pemdes) Wanakerta membubarkan Panitia Pemilihan Ketua Karang Taruna (Katar) Desa secara sepihak hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Salah satu calon Ketua Karang Taruna Wanakerta, Dian Samyono menjelaskan bahwa pembubaran panitia pemilihan tersebut tidak memiliki kejelasan hingga sampai saat ini. Bahkan saat dibubarkan, dirinya selaku calon tidak mendapat pemberitahuan.
“Ya tidak tau, hingga saat ini tidak jelas. Sempat diadakan pemilihan dengan hasil yang draw, harusnya dilakukan pemilihan ulang, tapi ini malah dibubarkan panitia pemilihannya,” kata Dian kepada Pasundan Ekspres, kemarin.
Baca Juga:TIKI dan JNE Bagikan 30 Ekor SapiGaluh Mas Gelar Khitanan Massal
Dia menilai bahwa Karangtaruna memiliki dasar yang jelas keberadaannya dan merupakan bagian dari pemerintahan desa. Sehingga, kedudukan ketua harus segera ditentukan, terlebih Pemda Subang dibawah pimpinan H.Ruhimat memiliki konsen pada organisasi kepemudaan tersebut.
“Kalau sepengetahuan saya, Pemdes membubarkan panitia pemilihan dengan alasan menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, karena hasil perolehan suara yang draw. Padahal saat pemilihan suasana begitu kondusif, artinya pembubaran panitia tersebut tanpa alasan,” tambahnya.
Sedangkan Abad Badruzaman, Ketua Karang Taruna Kecamatan Purwadadi menilai Pemdes Wanakerta telah mengintervensi pemilihan karangtaruna tingkat desa di Desa Wanakerta dengan pembubaran panitia pemilihan ketua karangtaruna secara sepihak tersebut.
Ia mengaku telah mengetahui akan peristiwa tersebut dan telah melakukan audiensi terhadap pihak Pemdes Wanakerta, namun sampai saat ini Abad belum menerima kepastian kelanjutan pemilihan ketua karangtaruna tersebut. Bahkan, ia mengaku hanya menerima pemberitahuan akan diadakan pemilihan ulang pada 25 Agustus mendatang.
“Saya sudah buat tembusan ke Karangtaruna Kabupaten Subang, dan kita menunggu bagaimana nanti keberlangsungan pemilihan ulang ketua karangtaruna Desa Wanakerta tanggal 25 Agustus mendatang. Perlu diketahui karangtaruna merupakan organisasi resmi yang didasari oleh Permensos No 77 Tahun 2010 tentang Karangtaruna,” jelasnya.
Dia juga menambahkan Karangtaruna merupakan organisasi resmi mitra pemerintah. Sehingga, jika ada pihak yang mengintervensi tanpa ada alasan yang jelas, dipastikan hal itu tidak paham tentang keberadaan organisasi kepemudaan tersebut.
Sementara saat dikonfirmasi Pasundan EKspres, Pemdes Wanakerta belum mau memberikan pernyataan terkait pemilihan Karangtaruna di Desa Wanakerta tersebut. Pemdes beralasan belum ada instruksi dari Kepala Desa. (idr/sep)