Ara Minta Gubernur Usulkan ke Presiden
SUBANG-Anggota DPR RI Dapil SMS Maruarar Sirait mengunjungi Tempat Wisata Alam (TWA) Tangkubanparahu dalam resesnya. Politis PDI Perjuangan yang sering disapa Bang Ara, menemui tokoh-tokoh budaya di TWA tersebut.
Bang Ara juga menyinggung mengenai pengelolaan TWA Tangkubanparahu. Menurutnya, Tangkubanparahu dengan kearifan lokalnya, baiknya dikelola daerah masing-masing. Dirinya akan meminta Gubernur Jawa Barat untuk membuat surat yang ditujukan kepada Presiden RI, agar pengelolaan Tangkubanparahu bisa diserahkan kepada daerah. “Ya jika keinginan daerah seperti itu, maka bisa saja Gubernur menyampaikan surat ditujukan kepada presiden untuk meminta pengelolaannya di daerah,” katanya.
Dalam pengeloalan Tangkubanparahu, kata dia, harus ada perjuangan yang serius dari parlemen. “Tangkubanparahu yang wilayahnya mencakup Kabupaten Subang dan Bandung Barat harus bisa mengelolanya,” ujarnya.
Baca Juga:Sisa-sisa Pabrik Gula Rajawali 2 yang Dikabarkan Mengalami KebangkrutanPenerima Kompensasi Terdampak Minyak Pertamina Didata Tim Pemkab
Bang Ara juga mengingatkan, budaya dan olahraga sangat penting untuk memajukan suatu identitas daerah dan juga kearifan lokal. Maka dari itu, masyarakat juga harus tetap fokus terhadap budaya masing-masing daerahnya dan terus meningkatkan kearifan lokal. “Ini sangat serius, saya rasa dimana budaya, olahraga sangat penting dalam suatu daerah,” imbuhnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Subang Agus Masykur Rosyadi saat dihubungi Pasundan Ekspres, setuju jika TWA Tangkubanparahu dikelola oleh daerah. Menurutnya, jika diperhatikan tidak adanya PAD yang masuk ke daerah. Padahal sebelumya Subang pernah mendapatkan PAD dari Tangkubanparahu. Jika dilihat dari letaknya, 60 persen ada di Kabupaten Subang dan 40 persen ada di Kabupaten Bandung Barat. “Ya sama, Subang dan KBB tidak mendapatkan PAD. Padahal lokasi TWA Tangkubanparahu diapit 2 kabupaten tersebut,” kata Wabup.
Dijelaskan Agus, jika TWA Tangkubanparahu ingin dikelola oleh daerah, maka harus jelas dan juga mengikuti aturan yang ada, sehingga untuk pengelolaannya tidak terkendala masalah. “Harus sesuai mekansime dan aturan yang berlaku, ketika pengelolaannya ingin diambil oleh daerah,” tegasnya.(ygo/vry)