Barang bukti sebesar 26 kg tersebut merupakan jaringan Sumatera Utara yang terjadi di wilayah Desa Sukanagalih Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, pada tanggal 17 Januari lalu.
Adapun dalam Deklarasi Serempak Desa dan Kelurahan Bersih Narkoba yang meliputi 360 desa dan kelurahan, Kabupaten Cianjur telah menetapkan delapan desa dan dua kelurahan sebagai pilot project, di antaranya Desa Cirumput Kecamatan Cugenang, Desa Cikahuripan Kecamatan Gekbrong, Desa Ciherang Kecamatan Haurwangi, Desa sukanagalih Kecamatan Cikalong, Desa Batulawang Kecamatan Cipanas, Desa Sukamanah kecamatan, Desa Kemang Kecamatan Bojongpicung, Desa Bangun Jaya Kecamatan Campaka, dan Kelurahan Sawah Gede Kecamatan Cianjur. (HUMAS JABAR)