KARAWANG-Masyarakat yang bakal menerima ganti rugi akibat pencemaran minyak mentah dari PT Pertamina, hanya yang sudah didata oleh tim yang disahkan oleh SK Bupati saja. Pendataan itu bakal dilakukan mulai hari Kamis (15/8).
Wakil Bupati Karawang, Ahmad Jamaksyari mengatakan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang secepatnya akan melakukan pendataan petambak dan nelayan, yang akan menerima ganti rugi akibat pencemaran minyak mentah di laut Desa Cemara Jaya Kecamatan Cibuaya Kabupaten Karawang.
“Terhitung Kamis (15/8) pendataan harus sudah dimulai. Ini sudah didata, tetapi kan diverifikasi nanti. Dua bulan kedepan harus selesai semua proses ganti rugi,” ujar pria yang akrab disapa Jimmy.
Dikatakan, hal itu sesuai kesepakatan pertemuan yang digelar pada hari Senin (12/8) untuk membahas kompensasi atau ganti rugi nelayan dan petambak yang terkena dampak pencemaran limbah minyak mentah Pertamina.
Baca Juga:Berhasil Kawal dan Amankan Pemilu Serentak, Polres Subang dan Purwakarta Raih PenghargaanPolres Subang Dapat Penghargaan Pelayanan Publik Terbaik se-Jabar
Menurut Jimmy, Pertamina mengaku sudah bersepakat untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi kepada nelayan dan petambak. Namun dengan syarat, nelayan dan petambak yang akan mendapatkan ganti rugi adalah mereka yang sudah didata resmi oleh tim yang sudah dibentuk, serta disahkan melalui SK yang akan dikeluarkan Bupati Karawang.
Dalam tim yang sudah dibentuk, Sekda Karawang Acep Jamhuri sendiri ditunjuk langsung sebagai ketua tim untuk menyelesaikan persoalan kompensasi. “Syaratnya harus melalui pendataan yang resmi dari tim yang sudah di SK-kan oleh Bupati Karawang,” katanya.
Jimmy mengaku sudah mengintruksikan kepada Sekda Karawang yang bertindak sebagai ketua tim untuk menyelesaikan persoalan ini secepat-cepatnya. “Saya sudah meminta kepada Pak Sekda (Acep Jamhuri) sebagai ketua tim untuk menyelesaikan masalah ini secepat mungkin,” tegasnya.
Sebelumnya, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) menyatakan, sebanyak 7.782 nelayan yang terdampak pencemaran minyak pertamina. Selain itu, tumpahan minyak itu juga telah mencemari terumbu karang dan hutan mangrove.
“Berdasarkan pendataan sementara ada 7.782 nelayan dan 1.689 perahu yang terdampak tumpahan minyak. Mereka tersebar di 12 Desa,” ujar Kepala DKP Karawang, Hendro Subroto.
Selain itu, lanjut Hendro, pencemaran juga berdampak pada 4.993 hektare tambak di 10 desa. Akibatnya, usaha 927 petambak terganggu. Tumpahan oil spill juga berdampak pada 108,2 hektare tambak garam milik 64 petani tambak di 3 desa.