KARAWANG-Tiga emak-emak dari Partai Emak Emak Pendukung Prabowo Sandi (Pepes) Karawang mengaku akan lebih berhati-hati dalam bermedia sosial pasca kasus ujaran kebencian kepada Jokowi mencuat.
“Pasti akan lebih berhati-hati,” ujar Citra Widaningsih ditemui di Lapas Kelas II A Karawang, Rabu (14/8).
Citra mengaku tidak akan tutup akun setelah kasus itu mencuat dan ia harus berurusan dengan hukum. Meski begitu ia akan menyaring apa yang akan dia unggah di media sosial miliknya.
Citra menyebut dirinya tak kapok bermedia social, lantaran medsos tak melulu menimbulkan hal negatif. Melainkan juga banyak manfaat yang bisa dipetik, misalnya menjalin silaturahmi maupun sebagai media promosi di era yang serba internet ini.
Baca Juga:Alfamart Bekerjasama dengan Yayasan Mizan Amanah, Donasikan 10.000 Pasang SepatuDPPKB Sukseskan Program KKBPK
“Gak semuanya negatif. Hanya itu tadi, lebih hati-hati,” katanya.
Dia mengungkapkan, saat video “Jika Jokowi Terpilih tak Lagi Ada Azan” mencuat, ia baru sekitar dua bulan membuka akun twitter. Ia pun mengaku belum terlalu paham perihal twitter. Ia pun tak menyangka apa yang ia unggah berujung pada kasus hukum.
“Saat itu baru, lagi semangat-semangatnya,” katanya.
Ketiga emak-emak itu bakal menghirup udara bebas pada 24 Agustus 2019. Sejumlah harapan pun mereka sampaikan, termasuk rencana memulai hidup baru dengan lebih baik.
“Tentu saja kami ingin memulai hidup baru dengan lebih baik. Menata hal-hal yang sebelumnya berantakan. Ibarat kotak yang terberai karena (kasus) ini, kemudian harus kita susun kembali,” kata Citra.
Keinginan untuk memulai hidup baru pun disampaikan Ika Peranika dan Engkay Sugianti.
“Saya akan fokus dengan anak. Anak saya masih kecil-kecil. Yang saya pikirkan anak,” ungkap Ika.
Diketahui, pada Selasa (30/7) lalu Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang memvonis ketiganya, Citra Widaningsih, Engqay Sugiyanty, dan Ika Peranika, dengan hukuman penjara selama enam bulan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang menuntutnya dengan hukuman penjara delapan bulan. Sehingga, sisa masa hukumannya tinggal sekitar tiga minggu.
Ketiganya terbukti menyebarkan kabar bohong soal calon presiden nomor urut 1, Joko Widodo (Jokowi). Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah menyiarkan berita, melakukan, menyuruh, atau turut serta menyiarkan info yang mengakibatkan kegaduhan, dan dijerat Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.