Salah satu alasan yang meringankan hukuman ketiganya ialah emak-emak Pepes itu menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa yang berperan mengupload video percakapan dengan seorang pria, Abah Ajo, di Kecamatan Kotabaru adalah Citra Widaningsih. Alasannya untuk dokumentasi kegiatan.
Dalam video yang diunggah Citra, tampak dua perempuan tengah berbicara kepada salah seorang penghuni rumah dalam bahasa Sunda. Diduga hal itu untuk memengaruhi warga agar tidak memilih Jokowi pada pilpres 2019.
Baca Juga:Alfamart Bekerjasama dengan Yayasan Mizan Amanah, Donasikan 10.000 Pasang SepatuDPPKB Sukseskan Program KKBPK
“Moal aya deui sora azan, moal aya deui nu make tiyung. Awewe jeung awewe meunang kawin, lalaki jeung lalaki meunang kawin (Tidak ada lagi suara azan, tidak ada lagi yang memakai kerudung. Perempuan sama perempuan boleh menikah, laki-laki sama laki-laki boleh menikah,” kata perempuan dalam video tersebut.(aef/ded)