KARAWANG-Oknum anggota KPU Karawang, Asep Saepudin Muksin yang diduga melakukan praktek jual beli suara pada Pemilu 2019 saat ini menunggu keputusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang, sendiri belum mengambil keputusan terkait nasib Asep Saefudin Muksin yang terlibat kasus dugaan jual beli suara pada Pileg 2019.
“Soal kasus Asep Saefudin Muksin kini sedang dalam proses di DKPP. Kami menunggu dulu hasil dari DKPP,” ujar Ketua KPU Kabupaten Karawang, Miftah Farid.
Disinggung terkait kabar adanya rencana pengunduran diri dari Asep Saefudin Muksin, Farid mengaku belum mengetahui hal tersebut.
Sebab hingga kini tidak ada pembahasan rencana pengunduran diri atau pun surat resmi dari AM untuk mengundurkan diri. “Belum dapat info saya,” katanya.
Baca Juga:Emak-Emak Pepes Mengaku Tak Kapok BermedsosAlfamart Bekerjasama dengan Yayasan Mizan Amanah, Donasikan 10.000 Pasang Sepatu
DKPP telah menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik tersebut, Selasa (13/8) di ruang sidang Bawaslu Kota Cirebon, dengan nomor perkara 220-PKE-DKPP/VIII/2019 dan perkara 221-PKE-DKPP/VIII/2019.
Teradu dalam dua perkara ini adalah oknum anggota KPU Kabupaten Karawang, Asep Saefudin Muksin. Pengadu perkara 220-PKE-DKPP/VIII/2019 adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Karawang, yaitu, Kursin Kurniawan, Roni Rubiat Machri, Syarif Hidayat, Charles Silalahi, Suryana Hadi Wijaya.
Sedangkan pengadu perkara 221-PKE-DKPP/VII/2019 adalah Agus Tolib yang memberikan kuasa kepada Asep Surya Nugraha (advokat). (use/ded)