KALIJATI-Sebanyak 30 pasangan yang akan menikah di wilayah Kecamatan Kalijati menjalani bimbingan perkawinan pra nikah yang diadakan oleh KUA Kecamatan Kalijati di Aula Kecamatan Kalijati pada Rabu (14/8) kemarin.
Kepala KUA Kecamatan Kalijati Drs H.Agus Suryawinata mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan program pemerintah melalui Kementrian Agama, yang rutin dilaksanakan oleh setiap KUA diberbagai kecamatan. “Ini merupakan upaya pemerintah untuk menekan angka perceraian, termasuk di Kabupaten Subang yang angka perceraiannya dinilai sangat tinggi,” jelasnya.
Agus meambahkan dalam bimbingan perkawinan tersebut nantinya akan diberikan beberapa materi, termasuk oleh tim dokter tentang kesehatan reproduksi. Bimbingan perkawinan yang diselenggarakan KUA Kecamatan ini sudah berlangsung selama dua hari sejak Selasa (13/8) lalu.
Baca Juga:JNE Bandung Dapat Tiga PenghargaanDPMPTSP Imbau Perusahaan Buat LKPM, Partisipasi Masih Rendah
“Materinya nanti lengkap, dari tim dokter tentang kesehatan reproduksi, tentang UU Pernikahan, dari pemuka agama, dan sebagainya. Karena seperti kita ketahui bersama kalau membina rumah tangga itu tidak ada sekolahnya. Ini kali ke dua di tahun 2019 KUA Kecamatan Kalijati mengadakan bimbingan perkawinan pra nikah,” tambahnya.
Dia berharap beberapa pasangan yang akan menikah dan mengikuti bimbingan pra nikah, bisa membina bahtera rumah tangga dengan sakinah, mawadah, dan warohmah.
Salah satu peserta Wardiman menjelaskan pada Pasundan Ekspres tentang bimbingan perkawinan sebelum menikah yang dia ikuti, menurutnya dengan mengikuti bimbingan tersebut wawasannya menjadi terbuka, dan mengetahui banyak hal yang selama ini dia tidak ketahui.
“Tentu saja banyak manfaat, ada beberapa hal yang tadinya saya secara pribadi tidak mengetahui, akhirnya mengetahui, tidak sia-sialah intinya mengikuti bimbingan ini,” jelasnya.
Wardiman berharap niat baiknya menjalani pernikah, semoga bisa berjalan sesuai dengan apa yang dia harapkan. Maka dari itu dia dan pasangannya berusaha untuk menjalani setiap prosedur menjalni proses pernikahan baik secara negara, ataupun agama. (idr/sep)