Nilai Transaksi Tembus Rp 1 Miliar
NGAMPRAH-Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) mencatat nilai transaksi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di KBB mencapai Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar setiap hari.
“Setiap hari nilai transaksi untuk BPHTB ini sangat besar. Tercatat, per 12 Agustus (satu hari) lalu, nilai transaksi mencapai angka Rp 929 juta. Antusias warga dalam membayar pajak ini luar biasa dan kami sangat mengapresiasi,” kata Kepala Bidang Pajak II (PBB dan BPHTB) pada BPKD KBB, Rega Wiguna di Ngamprah, Kamis (15/8).
Antusias dari warga tersebut, ujar dia, memberikan dampak positif bagi capaian realisasi BPHTB terutama pada pendapatan asli daerah (PAD). Dia menyebutkan, hingga 11 Agustus 2019 lalu, realisasi BPHTB mencapai angka 63,12 persen atau 74 miliar (Rp 74.097.208.400) dari target tahun ini sebesar Rp 117 miliar (Rp 117.400.000.000).
Baca Juga:Kendaraan Hias Meriahkan Karnaval HUT RIDi Musim Kemarau, Banyak Hydrant Non Aktif
“Setiap hari capaian realisasi terus berjalan. Dan kami optimis hingga akhir tahun nanti target bisa tercapai seperti tahun lalu,” katanya.
Rega menambahkan, ada dua mekanisme dalam memeriksa dan meneliti BPHTB. Pertama, penelitian oleh petugas di kantor BPKD terhadap berkas administrasi yang masuk dari pemohon atau masyarakat. Kedua, dilakukan verifikasi ke lapangan oleh petugas untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP).
“Tugas kami meneliti berkas dan verifikasi ke lapangan terhadap wajib pajak,” katanya.
Rega menjelaskan, dasar pengenaan BPHTB sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 8 tahun 2011 tentang BPHTB pasal 4 ayat (1) adalah Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP). NPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam hal, pertama jual beli adalah harga transaksi. Kedua, tukar menukar adalah nilai pasar. Ketiga, hibah adalah nilai pasar.
Empat, hibah wasiat adalah nilai pasar. Kelima, waris adalah nilai pasar. Enam, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah nilai pasar. Tujuh, pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar. Delapan, peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar.
Sembilan, pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar. Sepuluh, pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar. Sebelas penggabungan usaha adalah nilai pasar. Duabelas, peleburan usaha adalah nilai pasar. Tigabelas, pemekaran usaha adalah nilai pasar. Empatbelas, hadiah adalah nilai pasar. Limabelas, penunjukkan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang.