Untuk diketahui, BPHTB adalah objek pajak yang dikenakan lantaran ada perolehan Hak atas Tanah/Bangunan. BPHTB dikenakan untuk semua transaksi properti yang dibeli dari perorangan maupun developer. Besarnya BPHTB adalah 5 persen dari nilai transaksi setelah dikurangi NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak). NPOPTKP sendiri berbeda besarannya di setiap daerah. (adv)