SUBANG-Jajaran Satreskrim Polres Subang berhasil membekuk kawanan spesialis ranmor. Dua dari tiga pelaku spesialis ranmor tersebut terpaksa dilumpuhkan timah panas di bagian kakinya, karena hendak melarikan diri.
Kapolres Subang AKBP Muhamad Joni Sik mengatakan, pengungkapan dan penangkapan kawanan spesialis ranmor itu, berkat kerjasama dengan jajaran Polsek Kalijati. Dan saat ini tiga tersangka pelaku ranmor tersebut ditahan di Mapolres Subang. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Ya pelakunya sudah kami tahan,” ujarnya.
Joni menerangkan, tersangka yang berhasil dibekuk yaitu Deni Irawan (28) Warga Kp. Komalasari Desa Pasirbungur Kecamatan Purwadadi. Asep Setiawan (25) Warga Kp. Dhomiri Desa Padasuka Kecamatan Cimahi Tengah-Bandung Barat dan Jalaludin (30) Warga Kp. Sukatani Desa Karangmukti Kecamatan Bungursari-Purwakarta.
Baca Juga:Pemdaprov Jabar dan Kominda Teken MoU Pengamanan Aset NegaraPemdaprov Jabar Beri Penghargaan kepada Para Teladan
Dua diantaranya Deni dan Jalal terpaksa Tim Satreskrim melumpuhkannya, karena mencoba melarikan diri.”Ya dua diantaranya terpaksa kami lumpuhkan,” tuturnya.
Menurut keterangan pelaku, lanjut Joni, kawanan spesialis ranmor tersebut, sudah beraksi di 15 TKP (tempat kejadian perkara). Dimana 5 TKP di wilayah Subang dan 10 TKP lagi di wilayan Bandung.
Para pelaku tersebut, dalam aksinya menggunakan kunci letter Y. Kunci tersebut berfungsi merusak stop kontak motor yang di parkir di depan rumah atau di pinggir jalan.
“Kami sedang mendalami lebih lanjut, karena ada 15 TKP menurut pengakuan mereka,” katanya.
Dijelaskan Joni, terungkap nya para tersangka tersebut ketika beraksi mencuri motor korban nya yang sedang berbelanja di Pasar Tradisional Kalijati. Dan kemudian tersangka menghilang selama dua bulan.
Selanjutnya para tersangka tersebut kembali lagi ke Kalijati dan menunggu calon pembeli motor hasil curiannya di depan SMK Yadika-Kalijati. Sebelum transaksi dilakukan , para tersangka yang sudah di intai oleh pertugas kepolisian langsung disergap.
“Ya mereka di sergap ketika menunggu calon pembeli motor curian mereka oleh petugas,” tuturnya.
Baca Juga:Ridwan Kamil Mengukuhkan Anggota Paskibraka Jabar 2019Empat Syarat Baru Pengajuan Diklat bagi ASN
Hasil penyergapan itu, kata Joni, pihaknya mengamanan satu kunci letter Y, magnit, dua unit sepeda motor curian, satu motor yang digunakan untuk aksi pencurian.
Ketiga tersangka dikenakan pasal 363 juncto 55 juncto 56 KUH pidana dengan diancam hukuman penjara paling lama 7 tahun. ” Ya kita amankan barang bukti dan kita kenakan pasal untuk mereka paling lama 7 tahun,” tukasnya.(ygo/dan)