Selain itu, lanjutnya, penataan batas yang kemudian disahkan melalui Berita Acara Tata Batas kawasan hutan dan/atau kelompok hutan tahun 2003 dan 2016 sebagai dasar hukum tentu merujuk pada penunjukan kawasan hutan yaitu SK Mentan no 92/um/1954. “Jika dalam SK termaksud tidak tercantum Cikiong sebagai salah satu kawasan hutan yang ditunjuk, maka dengan demikian penataan batas tahun 2003 dan 2016 bisa dinyatakan cacat karena tidak memiliki dasar penunjukan,” katanya.
Oleh sebab itu, BPN harusnya bisa mengeluarkan sertifikat program PTSL untuk masyarakat Desa Tanjungpakis itu. “Kami juga minta Pemkab agar bisa menjadi penengah atas adanya konflik ini,” katanya.
Sementara itu, Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana yang mendatangi aksi masa menyampaikan jika pihaknya siap memediasi semua pihak terkait dan mencari solusi dari permasalahan ini. “Kami siap memediasi persoalan ini sesegera mungkin,” singkatnya saat menemui aksi massa.
Aksi massa selanjutnya melakukan rapat dengan bupati karawang dan pihak terkait lainnya secara tertutup. Setelah itu para demonstran membubarkan diri. (use/ded)